Cara Membuat Paspor Online 2018 (Peraturan Baru)
Paspor adalah dokumen wajib bagi seseorang jika ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor saat ini adalah hal yang mudah. Kita bisa menuju ke kantor imigrasi di mana saja untuk membuat paspor. Namun ada beberapa peraturan jika KTP kita tidak satu wilayah dengan kantor imigrasi yang kita tuju, akan menimbulkan beberapa keribetan seperti membuat surat domisili dan lain-lain. Supaya memudahkan membuat paspor alangkah lebih baik jika membuatnya di kantor imigrasi sesuai wilayah KTP kita atau sesuai Provinsi KTP. Kali ini saya akan berbagi pengalaman membuat paspor secara online pada akhir Februari 2018 di Kantor Imigrasi Pemalang karena alamat KTP saya ada di Pekalongan.
Saya sudah berencana membuat paspor dari lama tapi belum juga sempat. Akhirnya pada Februari 2018 lalu saya memutuskan untuk segera membuat paspor karena takut sewaktu-waktu saya memerlukannya mendadak. Awalnya saya ingin membuat paspor di Surabaya yaitu tempat dimana saya tinggal sekarang. Tetapi setelah mencari informasi sepertinya akan ribet karena tidak sesuai domisili maka saya membuat paspor di Kantor Imigrasi Pemalang. Sebelum membuat paspor saya mencari informasi terlebih dahulu dari teman saya yang membuat pada tahun 2017. Pada tahun 2017 sistem pembuatan paspor online adalah daftar dahulu di website, dapat waktu kapan harus datang, lalu bayar, baru datang ke kantor imigrasi. Namun pada tahun 2018 atau entah dari kapan ternyata mengalami perubahan sistem dimana setelah kita mendaftar melalui website, datang ke kantor imigrasi dan menyelesaikan semuanya baru membayar diakhir. Daripada bingung maka akan saya jelaskan prosedurnya satu persatu.
Persyaratan yang harus dibawa saat akan membuat paspor adalah sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi (jangan dipotong, biarkan tetap pada ukuran kertas A4/F4)
2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu mendaftar antrian paspor online di https://antrian.imigrasi.go.id/ . Membuat akun dan log in lalu memilih kantor imigrasi yang akan di datangi dan klik Buat Permohonan. Setelah itu pilih tanggal, disitu akan terlihat tanggal yang tersedia lalu klik dan masukan jumlah pemohon. Nanti akan keluar keterangan kita mendapat tanggal berapa dan sesi berapa. Saat saya membuat paspor saya dapat yang sesi jam 11.00. Saya kira saya harus datang jam 11 tepat karena terjadwal pasti tapi ternyata tidak. Walaupun dapat jam 11.00 kita tetap bisa datang pagi karena tetap urutannya adalah siapa lebih dulu datang ya dilayani dahulu. Sebelum datang ke kantor imigrasi, pastikan mencetak halaman antrian
online kita yang tercantum tanggal dan sesinya karena akan dilampirkan
pada berkas permohonan.
Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal tanggal yang sudah didapat, semakin pagi semakin baik. Tidak perlu mengikuti tulisan sesi yang ada. Masuk ke kantor imigrasi dan menemui petugas yang di meja dekat pintu lalu memberitahukan jika sudah mendaftar online kemudian akan diberi berkas yang perlu diisi dan map. Kemudian mengisi semua berkas yang diberikan dan memasukkan berkas asli dan fotokopi yang diperlukan pada map tersebut kecuali KTP hanya ditunjukan saja. Selesai menulis kemudian menyerahkan ke bagian meja pelayanan yang ada tulisannya "Antrian Online". Nanti akan diberi nomor antrian untuk wawancara dan foto. Setelah mendapat nomor antrian, tinggal menunggu antri nomor dipanggil. Pada bagian ini yang akan memakan waktu sangat lama dan berjam-jam. Oh ya fyi kantor imigrasi jam 12.00-13.00 istirahat jadi pengantre diharap keluar ruangan kantor semua. Nanti dibuka lagi jam 13.00 tepat.
Setelah 4 jam mengantri akhirnya saya dipanggil juga untuk masuk ruang wawancara. Masih antri lagi sebentar untuk bergantian. Sebelum membuat paspor saya sudah berjaga-jaga jika diberi pertanyaan untuk apa membuat paspor, karena beberapa pengalaman sebelumnya ada yang dipersulit. Saya sendiri sebenarnya awalnya membuat untuk keperluan mengikuti International Conference di Malaysia tapi tidak jadi berangkat hahaha. Karena nanti takut kurang kuat alasannya maka saya memberi alasannya untuk mendaftar beasiswa kuliah S2 di Brunei Darussalam yang kebetulan saat itu masih buka dan membutuhkan paspor untuk mendaftar. Padahal saya niatnya mau kuliah lagi di Korea atau Eropa wahahaha. Saya juga sudah mencetak dua bukti yaitu konfirmasi penerimaan paper dan syarat beasiswa. Alhamdulillaah untungnya saat wawancara bapak petugasnya hanya bertanya sekedarnya saja sambil tanya dulu kuliah S1 dimana dan jurusan apa (padahal saya menunjukan ijazah S1) dan tanya sekarang kerja dimana. Hanya sebentar sambil petugasnya ngetik-ngetik terus cap sidik jadi foto dan selesai. Berkas asli dikembalikan dan diberi bukti kertas untuk pembayaran. Sebenarnya di kantor imigrasi itu ada mobil kantor pos keliling yang bisa kita pakai untuk membayar paspor, tapi karena saya sudah terlalu sore sekitar jam 15.30 jadi mobilnya sudah tidak ada. Akhirnya saya bayar keesokan harinya di kantor pos sebesar Rp 355.000. Paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah membayar. Untuk tau info status pembuatan paspor kita, bisa mengecek melalui sms ke nomor kanim masing-masing yang ada di website dengan format PASPOR (spasi) 16 digit nomor permohonan. Setiap kanim memiliki nomor yang berbeda, dan tidak semuanya dibalas dengan cepat bahkan tidak dibalas. Untuk kasus kanim Pemalang tidak ada jawaban smsnya tapi untuk kanim Surabaya Tanjung Perak sangat cepat balasannya.
Untuk pengambilan tinggal datang ke kantor imigrasi dan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas lalu duduk dan menunggu dipanggil. Saat pengambilan kita memberikan tanda tangan beberapa lalu paspor sudah jadi. Sekian cerita saya membuat paspor secara online di Kantor Imigrasi Pemalang.
Comments
Post a Comment